| Detail Article |
Tujuan Pemberian Jasa Advokat
Tujuan dari pemberian jasa hukum advokat, adalah menyediakan pelanggan [klien] pengacara yang kompeten & rajin, pada saat mereka [klien] membutuhkan jasa hukum dalam situasi penting [ataupun], memberikan jasa hukum dalam situasi mencegah suatu keruwetan hukum tercipta dan berlarut-larut. Apakah anda berkedudukan sebagai penggugat, tergugat, pemohon atau termohon, ataukah anda akan bertindak atas dasar keprihatinan terhadap sebuah peristiwa hukum, maka pengacara dapat bertindak serta mewakili nama anda secara logis dan terampil untuk mewakili anda dimuka ataupun luar pengadilan, dan/atau untuk melindungi hak-hak serta kepentingan anda.
Jasa advokat terikat etika dan berkewajiban untuk secara bertanggung-jawab untuk mewakili klien, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian hukum secara maksimal, masuk akal terhadap suatu keadaan yang tidak mungkin dapat dihadapi oleh seorang klien [masyarakat awam].




