Detail Article
Tips Memilih Pengacara / Advokat
Memilih pengacara /advocat yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri.
a. Lisensi advocat/ pengacara.
  1. Lisensi Pengacara oleh PERADI (Perhimpunan advocat Indonesia) dibentuk Tanggal 21 Desember 2004.
  2. Lisensi pengacara oleh KAI (Kongres advocat/Indonesia) dibentuk Tanggal 30 Mei 2008.
Tanpa ada lisensi jangan langsung mempercayai seseorang sebagai advokat. Ini perlu jadi perhatian utama dari anda yang hendak menggunakan Jasa advocat/ Gresik karena saat ini disinyalir banyak praktek-praktek “pokrol bambu” yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat.

b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek.
Tingkat atau jumlah jam terbang turut menjadi perhitungan tapi itu tidak juga menjamin bahwa si pengacara  / advocat akan berhasil menyelesaikan perkara anda.Anda bisa menanyakan sejauh mana penguasaan pengacara /advocat  terhadap kasus yang dialami.
 
c. Style.
Masing-masing pengacara/ advocat  mempunyai style (gaya) masing-masing yang berbeda satu sama lain. Percaya tidak percaya ternyata menurut pengalaman saya style seorang pengacara juga mempengaruhi tingkat keberhasilannya dalam menyelesaikan suatu perkara.
 
d. Service/ Pelayanan.
Aneh rasanya ada pengacara / advocat  yang sulit dihubungi oleh kliennya tapi jujur memang banyak pengacara yang seperti itu.
Untuk anda yang sedang memilih pengacara / advocat  saran saya sebaiknya tanyakan kepada dia (si pengacara) sebelumnya, apa saja yang anda dapatkan ketika memilihnya sebagai pengacara dan bagaimana bentuk komunikasinya. Ini penting jangan sampai ketika anda memilihnya sebagai pengacara / advocat  nantinya anda capek main “kejar-kejaran” dengan si pengacara /advocat tersebut.
 
 



<< Back ||